TOPMETRO.NEWS – Gaji ASN naik, begitupun kalangan pensiunan. Keputusan inilah yang ditempuh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menaikkan gaji ASN (aparatur sipil negara) pusat dan daerah, termasuk TNI dan Polri sebesar 8 persen.
Gaji ASN Naik yang besarannya 8 persen itu, Jokowi juga menaikkan pensiunan yang diterima sebesar 12 persen. Ini kenaikan pertama gaji dan pensiunan PNS setelah terakhir kali naik tahun 2019 silam.
Ikhwal gaji ASN naik itu direspons Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Ahmad Muzani. Dia mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi yang menaikkan gaji ASN 8 persen dan pensiunan 12 persen.
baca pula | Kalah Duel, Buruh TKBM Meregang Nyawa
“Keputusan presiden Jokowi yang menaikan gaji PNS serta TNI Polri sebesar 8 persen dan pensiunan 12 persen menunjukkan adanya gairah kebangkitan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Kerja keras pemerintah membuahkan hasil yang baik dan Fraksi Gerindra mengapresiasi keputusan itu,” kata Muzani, Rabu 16 Agustus 2023.
Menurut Muzani, kenaikan gaji dan pensiunan PNS juga dalam rangka menunjang kinerja serta transformasi birokrasi. Sehingga kualitas dan produktivitas kerja pemerintah akan semakin baik.
“Ini pertanda baik bahwa kesejahteraan berbanding lurus dengan tingkat pengabdian. Sehingga kerja-kerja mereka (PNS) akan semakin meningkat kualitasnya dan itu berimplikasi baik bagi proses transformasi birokrasi dalam bernegara,” jelas Wakil Ketua MPR itu.
baca pula | Nekat Ngedar Sabu Dekat Posko KBN, Tole ‘Gol’
Muzani berharap, gaji ASN dan pensiunan yang naik ini juga akan berakibat baik terhadap akses dan kebijakan yang pro terhadap rakyat. Sehingga istilah birokrasi yang rumit dan berbelit dalam pemerintahan ini bisa diperbaiki.
“Harapannya para abdi negara baik di tingkat pusat dan daerah bisa memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat. Mempermudah akses terhadap rakyat untuk mendapatkan kebijakan-kebijakan pro rakyat yang telah dibuat pemerintah. Sehingga anggapan birokrasi rumit, berbelit dan menjelimet itu bisa kita ubah ke arah yang lebih baik,” tutur Muzani.
Selain gaji ASN naik, gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) juga akan dinaikan. Selain naik gaji, P3K juga akan mendapatkan dana pensiunan. Gerindra pun mengapresiasi keputusan tersebut. Sehingga tidak ada dikotomi antara PNS dan P3K.